Kabupaten Badung terletak pada posisi 08o14'17" - 08o50'57" Lintang Selatan dan 115o05'02" - 115o15' 09" Bujur Timur. Dinas Kesehatan Kabupaten Badung berlokasi di Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Badung Jl. Raya Sempidi - Mangupura - Badung Bali. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya maka dinas kesehatan didukung oleh struktur organisasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung, maka Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, meliputi : 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat terdiri dari : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian; b) Sub Bagian Keuangan; c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari : a) Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan; b) Seksi Kesehatan Khusus; c) Seksi Kefarmasian dan Pengawasan Bahan Berbahaya; 4. Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari: a) Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit; b) Seksi Penanggulangan Penyakit Menular; c) Seksi Penyehatan Lingkungan; 5. Bidang Bina Kesehatan Keluarga terdiri dari: a) Seksi Gizi; b) Seksi KIA / KB; c) Seksi Lanjut Usia; 6. Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat terdiri dari : a) Seksi Kesehatan Institusi; b) Seksi Peran Serta Masyarakat; c) Seksi Penyuluhan Kesehatan; 7. Unit Pelaksana Teknis terdiri dari : a) Puskesmas; b) Instalasi Farmasi; 8. Kelompok Jabatan Fungsional. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, maka tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung adalah : 1. Menyusun program/rencana kerja Dinas Kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; 2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Mengkoordinir penyusunan langkah – langkah strategis dan operasional dinas bersama Sekretaris dan Kepala Bidang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; 4. Menyiapkan, menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan bidang kesehatan meliputi upaya kesehatan, pembiayaan, sumber daya manusia, obat dan perbelakan, manajemen dalam rangka penetapan kebijaksanaan oleh Bupati; 5. Merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang kesehatan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku; 6. Menyusun rencana kebijaksanaan dibidang kesehatan dalam rangka penetapan kebijaksanaan oleh Bupati; 7. Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya untuk bahan perbaikan kedepan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Membuat laporan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan. Berdasarkan Renstra Tahun 2010-2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Badung Provinsi Bali telah menetapkan VISI ”Terwujudnya Masyarakat Badung Mandiri untuk Hidup Sehat”. Ø Mandiri berarti sikap dan kondisi dimana masyarakat Kabupaten Badungtahu, mau dan mampu untuk mengenali, mencegah, dan mengatasi permasalah kesehatan yang dihadapi, sehingga dapat bebas dari gangguan kesehatan akibat penyakit, bencana, lingkungan dan perilaku yang buruk, serta mampu memenuhi kebutuhannya untuk lebih meningkatkan kesehatannya dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Ø Sehat berarti keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang di Kabupaten Badung untuk hidup produktif. Untuk mencapai Visi dimaksud maka telah dirumuskan MISI Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau 2. Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan 3. Peningkatan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat 4. Peningkatan upaya pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular (PTM) Adapun Tujuan yang akan dicapai untuk mewujudkan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, adalah : Tujuan Misi 1 Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau adalah Meningkatnya akses, pemerataan dan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya Tujuan Misi 2 Peningkatan kualitas kesehatan lingkunganadalah Meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan dan pengendalian faktor risiko dampak pencemaran lingkungan. Tujuan Misi 3 Peningkatan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat adalah Meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) Tujuan Misi 4 Peningkatan upaya pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular (PTM) adalah Meningkatnya pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular Sedangkan Sasaran Jangka Menengah Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sebagai berikut :
Sasaran dari Tujuan 1adalah: a. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar serta pelayanan kesehatan khusus b. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan keluarga serta kesehatan reproduksi Sasaran dari Tujuan 2adalah ; Terwujudnya peningkatan penyehatan lingkungan dan pengendalian faktor risiko dampak pencemaran lingkungan Sasaran dari Tujuan 3 adalah : Terwujudnya peningkatan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat Sasaran dari Tujuan 4 adalah : Terwujudnya peningkatan pengendalian penyakit menular, tidak menular dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi serta pengamatan penyakit. Adapun Program Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sesuai Renstra Tahun 2010-2015, adalah : 1. Program Peningkatan kesehatan ibu melahirkan dan anak. 2. Program Upaya Kesehatan Masyarakat 3. Program peningkatan pelayanan kesehatan anak balita 4. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia 5. Program perbaikan gizi masyarakat 6. Program Pelayanan Administrasi perkantoran 7. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 8. Program Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur 9. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan 10. Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan 11. Program obat dan perbekalan kesehatan 12. Program pengawasan obat dan makanan 13. Program pengembangan lingkungan sehat 14. Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular 15. Program Standarisasi pelayanan kesehatan 16. Program pengadaan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ pustu dan jaringannya 17. Program pengadaan bahan penunjang medis 18. Program pemeliharaan alat kesehatan 19. Program pengadaan operasional pembakaran sampah medis
Dari 19 (sembilan belas) Program tersebut pada Tahun 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menetapkan 2 (dua) program unggulan dan dilanjutkan pada tahun 2015, yang menjadi inovasi yaitu Program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat. Adapun dari dua program unggulan tersebut dilaksanakan melalui : 1. Pelayanan UGD 24 jam, dengan tujuan memberikan pelayanan paripurna bidang kegawatdaruratan. Sedangkan sasaranya adalah seluruh masyarakat Kabupaten Badung. 2. Jaminan Kesehatan Krama Badung (JKKB) Mangun Waras, dengan tujuan memberikan jaminan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang tidak ditanggung JKBM. Sasaranya adalah Masyarakat Kabupaten Badung Peserta JKBM. Layanan yang diberikan meliputi : a. Hemodialisa b. Operasi jantung c. Kemoterapi dan Radiologi d. Tindakan Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) maksimal 2 kali. e. Pemeriksaan penunjang canggih Computed Tomography Scan (CT scan) dan Multislice Computed Tomography scan (MS CT Scan) f. Pelayanan evakuasi (ambulance) dari PusatPelayananKesehatan (PPK) Kabupaten Badung ke tempat rujukan di wilayah Provinsi Bali. g. Gangguan kesehatan karena Kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. 3. Layanan Komprehensif Berkelanjutan (LKB),tujuanya adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan HIV/AID, meningkatkan partisipasi komunitas dan membaiknya dampak pengobatan ARV. Sasaranya adalah Populasi kunci yaitu ibu hamil dan masyarakat umum, Adapun layanan yang diberikan meliputi : a. Komunikasi Ininformasi Edukasi (KIE) b. Layanan Konseling & Tes Sukarela c. Perawatan, Dukungan & Pengobatan d. Pencegahan Penularan Ortu ke Anak e. Pengurangan dampak buruk Narkoba f. Perawatan HIV berbasis Keluarga g. Layanan Infeksi Menular Seksual h. Pencegahan Penularan melalui darah i. Monitoring dan evaluasi. 4. Badung Getting To Zero, dengan tujuan Untuk menekan penularan HIV baru, mengurangi stigma dan diskriminasi serta menurunkan angka kematian akibat HIV dan AIDS. Sasaranya adalah populasi umum dan populasi kunci pada Masyarakat Kabupaten Badung. Adapun bentuk kegiatannya adalah : a. Sosialisasi pemakaian kondom kelompok resti b. Sosialisasi bidan mengenai PPIA c. Sosialisasi Perda no.1 tahun 2008 d. Pemberdayaan:KDPA, KSPAN ( pelat. Guru, tutor sebaya, Kemah bakti gembira) 5. Vaksinasi Kanker Serviks, dengan tujuan Pencegahan penyakit kanker serviks, dengan tujuan Pencegahan penyakit kanker serviks, sedangkan sasaranya adalah Siswi SMAN/SMKN Kls X dan XI serta PNS (perempuan) Pemkab Badung 6. Deteksi Dini secaraMobileKesehatan Perempuan/Mangupura Woman Service (Mawas), dengan tujuan untuk menemukan secara dini penderita kanker payudara. Sedangkan sasaranya adalah Wanita Usia Subur (WUS) atau wanita usia diatas 15 Tahun
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar